Menyikapi Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Langkat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut pada April 2022 lalu, dimana Penggeledahan
berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No :
1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN ini terkait kasus mafia tanah di Kabupaten
Langkat, Sumut, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov Sumatera Utara,
mengapresiasi langkah sigap Kejatisu dalam mengembangkan dugaan praktek Mafia
tanah ini.
Dugaan kami, Kasus Mafia Tanah ini sudah berurat berakar, hal ini dapat
dilihat dari cara-cara dan modus yang digunaan, seperti pernyataan Tim
Kejatisu, dimana modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai
pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai
satu orang yang diduga mafia tanah, akhirnya lahan hutan bakau di sulap menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar.
Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60
sertifikat hak milik atas nama perorangan. Ini capaian spektakuler Kejatisu
yang berani mengungkap dan mengembangkan praktek Mafia Tanah ini. BAHU Partai NasDem Sumut berharap
semoga kasus ini bias menjadi motentum bagi BPN Langkat untuk segera berbenah diri membangun
citra BPN lebih baik di mata masyarkat.
Selain masalah mafia tanah di lahan hutan bakau ini, masalah pertanahan lainnya
di Langkat juga banyak yang sudah berurat berakar, seperti dugaan banyakya pungli
pengurusan Sertifikat Tanah, sehingga antuisme mayarakat untuk mensertifikasi
tanahnya menjadi sangat rendah karena bianya makin mencekik. Untuk itu BAHU
meminta pada pihak Kejatisu mau menindalanjuti perkara pertanahan lainnya di
Kabupaten Langkat terutama soal dugaan prakek Pungli dalam proses pembuatan
Sertifikat Tanah. Hal ini kan sejalan dengan perhatian Jaksa Agung, yang mengatakan
bahwa kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik social,
kata Arif
Menurut Arif, Kepala desa (kepdes) dan camat yang ada di berbagai
wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah. "oknum
kepala desa dan camat jangan sampai ikut dipermainkan permainan mafia tanah. Terkadang
mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat sebelum melancarkan
aksinya," tuturnya. Mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap
lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Walau terkadang ada juga
target mereka tanah yang sudah bersertifikat. " Pada zaman dahulu kan kepemilikan tanah
seseorang hanya verponding atau
letter C. Nah, mafia tanah berupaya menggunakan kesempatan itu dengan
memberikan down payment atau DP kepada pemilik tanah, setelah itu terbitlah
setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.
“Kan saat ini ada Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk
kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah, Tim ini perlu melibatkan peran
serta masyarakat. Peran masyarakat
menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu. Untuk itu, BAHU
akan berperan aktif ikut memberantas Mafia tanah ini dengan membuka Pos Pengaduan
dan Bantuan Hukum bagi masyarakat jika mengalami dugaan tindak pidana Mafia
Tanah, dan berperan aktif memfasiltasi Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat”pungkas
Ketua BAHU Sumut ini.


Posting Komentar