Menyikapi Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut pada April 2022 lalu, dimana Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN ini terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumut, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov Sumatera Utara, mengapresiasi langkah sigap Kejatisu dalam mengembangkan dugaan praktek Mafia tanah ini.

 

Dugaan kami, Kasus Mafia Tanah ini sudah berurat berakar, hal ini dapat dilihat dari cara-cara dan modus yang digunaan, seperti pernyataan Tim Kejatisu, dimana modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah, akhirnya lahan hutan bakau di sulap  menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar. Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan. Ini capaian spektakuler Kejatisu yang berani mengungkap dan mengembangkan praktek Mafia Tanah ini. BAHU Partai NasDem Sumut berharap semoga kasus ini bias menjadi motentum bagi  BPN Langkat untuk segera berbenah diri membangun citra BPN lebih baik di mata masyarkat.

 

Selain masalah mafia tanah di lahan hutan bakau ini, masalah pertanahan lainnya di Langkat juga banyak yang sudah berurat berakar, seperti dugaan banyakya pungli pengurusan Sertifikat Tanah, sehingga antuisme mayarakat untuk mensertifikasi tanahnya menjadi sangat rendah karena bianya makin mencekik. Untuk itu BAHU meminta pada pihak Kejatisu mau menindalanjuti perkara pertanahan lainnya di Kabupaten Langkat terutama soal dugaan prakek Pungli dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah. Hal ini kan sejalan dengan perhatian Jaksa Agung, yang mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik social, kata Arif

 

Menurut Arif, Kepala desa (kepdes) dan camat yang ada di berbagai wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah. "oknum kepala desa dan camat jangan sampai ikut dipermainkan permainan mafia tanah. Terkadang mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat sebelum melancarkan aksinya," tuturnya. Mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Walau terkadang ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat. "  Pada zaman dahulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau letter C. Nah, mafia tanah berupaya menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemilik tanah, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.

 

“Kan saat ini ada Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah, Tim ini perlu melibatkan peran serta masyarakat.  Peran masyarakat menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu. Untuk itu, BAHU akan berperan aktif ikut memberantas Mafia tanah ini dengan membuka Pos Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi masyarakat jika mengalami dugaan tindak pidana Mafia Tanah, dan berperan aktif memfasiltasi Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat”pungkas Ketua BAHU Sumut ini.

 




Post a Comment