Orangtua dari S merasa kecewa dengan Hakim Pengadilan Negeri Bengkali yang menyidangi perkara kekerasan dan pengancaman terhadap anaknya hanya dengan putusan pada pelaku selama 1 bulan dan 10 hari. Putusan yang sangat jauh dari isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua Terdakwa Agus Danil Dalimunte dan Siti Asmara Siahaan selama 1 Tahun dan 8 bulan. Putusan Hakim itu juga sanga lebih jauh dari isi ketentuan pasal 80 (1) yang  UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang seharunya menghukum pelaku dengan ancamana hukuman 3 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kami menjadi curiga ada dugaan praktek ketidakadilan dalam kasus ini. masak iya putusan hakim bisa serendah itu, jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban yang notabene masih anak dibawah umur (13 tahun). Pasti Truma akan kejadian tersebut terpatri di pikirannya, yg akan menggangu tumbuh kembangnya sebagai anak, kata Chalik Pandia, SH dan Ariffani, SH selaku kuasa hukum korban


Kami merasa putusan putusan atas pelaku selama 1 bulan dan 10 hari tersebut sangat jauh dari rasa keadilan bagi kami dan anak kami yang telah mengalami penganiaayan dan pengancaman dengan parang oleh kedua Terdakwa. utuk itu kami sangat berharap Hakim di tingkat Banding, bisa menjatuhkan hukuman yang lebih maksimal, sehingga rasa keadilan bagi kami ada, kata Sabirin Adnan selaku orangtua korban.


Kasus ini terjadi sekitar tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 11.10 wib anak korban yang masih berusia 13 tahun sedang membersihkan lahan bersama degan saksi Apnensem dan Saksi Doni di Jl Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kec. Bathin Salopan, Bengkali. saat itu secara tiba tiba datang Terdakwa I Agus Danil Dalimunthe  dan Terdakwa II Siti Asmara Siahaan bersama beberapa orang lainnya, menghampiri anak korban sambil marah-marah dan menenteng parang. Terdakwa I lalu memegang parang sedangken kepalan tangan kirinya diayunkan mengenai telinga kanan anak korban sambil maranh-marah dan mengatakan "jangan sok hebat kau pantek". Saat bersamaan Terdakwa II juga datang membawa parang dan mengacungkan parang ke arah anak korban sambil marah-marah dan mengatakan  anak korban denga sebutan "anjing".


Kami selaku kuasa hukum, sangat kecewa dengan putusan yang hanya 1 bulan dan 10 hari tersebut, seharusnya Kepentingan Terbaik bagi Anak menjadi pertimbangan hukum oleh Hakim, untuk itu  kami akan melakukan upaya Advokasi atas Putusan tersebut, dan berharap hakim Pengadilan Tinggi Riau-Pekan Baru, mau mengadili sendiri menjatuhkan hukuman maksimal pada kedua Terdakwa. Kami akan menyurati Mahkamah Agung RI, Komisi Judicial, Komnas Perlindungan Anak, KPAI Ombusman serta Kementerian PPA RI agar bisa menjadi perhatian serius. Hal ini kami sampaikan karena, kasus tindak pidana ini bukan kasus yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan rentetan kasus komplik pertanahan anatara orangtuan korban dengan pelaku-pelaku, jika tidak diseriusi maka kedua pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya, karena mengganggap tanahnya adalah miliknya, padahal tanah tesebut adalah milik Klien kami Ahmad dan Bapak Abdul Muis, tegas Chalik Pandia, SH dan Ariffani, SH.,MH selaku kuasa hukum dari Perisai Keadilan. (AA) 

Post a Comment