MEDAN — Forum
Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bersama Lembaga Advokasi Pengguna
Anggaran Negara (LAPAN) menyoroti adanya kejanggalan dan pertanyaan serius
terkait kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat, Hj.
Nur Elly Heriani Rambe, MM, dalam sebuah forum atau diskusi yang membahas qanun Adat Mendaulat Sultan Langkat, yang
berkaitan dengan Kesultanan Langkat.
FORMASSU dan LAPAN
menilai kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut perlu
mendapatkan klarifikasi secara terbuka, khususnya apabila benar yang
bersangkutan hadir dalam kapasitas sebagai pejabat Pemerintah Kabupaten
Langkat, pemberi kata sambutan, narasumber, atau mewakili Plt. Bupati Langkat. Pasalnya,
terdapat informasi bahwa Plt. Bupati Langkat telah menyampaikan sikap bahwa
Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan mencampuri apabila persoalan yang
terjadi merupakan konflik internal keluarga Kesultanan Langkat.
Karena itu, apabila
pada saat yang bersamaan terdapat pejabat struktural Pemkab Langkat yang hadir
dalam forum yang membahas persoalan tersebut, maka menurut FORMASSU dan LAPAN,
hal tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah
Kabupaten Langkat justru ikut masuk atau mengambil posisi dalam persoalan
internal Kesultanan Langkat.
“Jika benar hadir mewakili
Pemkab Langkat, ada Pertanyaan Serius, Atas Dasar Penugasan Siapa?, Jangan
Sampai Kebijakan Pimpinan Berbeda dengan Tindakan Pejabat di Lapangan. Kalau
Pemkab Langkat menyatakan tidak ingin mencampuri internal Kesultanan Langkat,
maka seluruh jajaran pemerintah daerah tentu harus menjaga konsistensi sikap
tersebut, sepanjang memang tidak terdapat kepentingan atau kewenangan
pemerintahan yang mengharuskan keterlibatan,” ujar Arif dan Harapan Harahap”
Ketua Umum FORMASSU
bersama Sekjend LAPAN menyatakan, persoalan ini bukan mengenai boleh atau
tidaknya seorang pejabat menghadiri suatu kegiatan, yang menjadi pertanyaan
adalah: dalam kapasitas apa, atas dasar kewenangan apa, dan berdasarkan
penugasan siapa pejabat tersebut hadir?
“Kalau hadir sebagai
pribadi, tentu harus dijelaskan. Kalau hadir sebagai Kepala Dinas, harus jelas
dasar kewenangan dan kepentingan kedinasannya. Kalau mewakili Plt. Bupati,
tentu harus ada dasar penugasan atau mandat yang jelas. Jangan sampai terjadi
ketidaksesuaian antara kebijakan pimpinan dengan tindakan pejabat di lapangan, ,
klarifikasi baik dari Ibu Kadis Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM dan Plt Bupati Langkat
Ibu Tiorita br Surbakti menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi
publik bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki keberpihakan atau ikut
campur dalam persoalan internal Kesultanan Langkat.
FORMASSU dan LAPAN
menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi atau menyatakan bahwa Hj. Nur
Elly Heriani Rambe, MM telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin
ASN. Namun, apabila benar terdapat kehadiran dan keterlibatan dalam forum
tersebut, maka fakta tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Terlebih
apabila dapat dibuktikan bahwa sebelumnya telah terdapat arahan dari Plt.
Bupati Langkat agar Pemerintah Kabupaten Langkat tidak ikut campur dalam
persoalan internal Kesultanan Langkat.
“Prinsipnya sederhana.
Kalau tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan membersihkan nama yang
bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan
sesuai aturan. Jadi jangan alergi terhadap pemeriksaan,” tegas Harapan Harahap
FORMASSU dan LAPAN
memandang setidak-tidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diklarifikasi
oleh Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Provinsi Sumatera Utara dan/atau lembaga yang berwenang menangani
disiplin serta kode etik ASN, antara lain:
1. Apakah benar terdapat arahan Plt. Bupati Langkat agar persoalan
internal Kesultanan Langkat tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat?
2. Apakah Plt. Bupati Langkat mengetahui arahan tersebut?
3. Dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir dalam forum
tersebut?
4. Apakah kehadiran tersebut berdasarkan surat tugas, disposisi,
undangan resmi atau perintah kedinasan?
5. Jika hadir sebagai pemberi sambutan atau narasumber, siapa yang
memberikan mandat dan dalam kapasitas apa yang bersangkutan berbicara?
6. Apakah forum tersebut memiliki kaitan langsung dengan tugas dan
kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat?
7. Apakah kehadiran pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi keterlibatan
atau keberpihakan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam persoalan internal
Kesultanan Langkat?
8. Apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan kode etik, kode
perilaku, nilai dasar ASN maupun disiplin PNS yang perlu ditindaklanjuti?
FORMASSU dan LAPAN
juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, ASN memiliki nilai dasar yang antara lain mencakup berorientasi
pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Sementara
itu, ketentuan mengenai disiplin PNS juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, persoalan ini bukan sekadar
mengenai kehadiran seorang pejabat dalam sebuah kegiatan, tetapi menyangkut
kepatuhan terhadap kedinasan, kewenangan jabatan, loyalitas terhadap kebijakan
pimpinan, profesionalitas serta upaya menjaga keharmonisan dan netralitas
pemerintahan.
Atas dasar itu, FORMASSU
dan LAPAN mendukung apabila terdapat pihak yang akan menyampaikan pengaduan
resmi kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan lembaga berwenang lainnya untuk
meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Pengaduan tersebut justru
merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan dan menjaga integritas ASN.
“Yang kami dorong
bukan penghukuman. kami dorong adalah pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan
menyatakan tidak ada pelanggaran, kita hormati. Tetapi kalau ditemukan
pelanggaran, jangan pula ditutup-tutupi, karena sudah jelas Plt Bupati memberikan
arahan bahwa Pemkab Langkat tidak ikut campur soal Kesultanan langkat dan menyilahkan
untuk diselesaikan sendiri, lalu mengapa Kadis Parwis, hadir dalam acara yang secara
nyata diduga seharusnya dia tahu, itu bagian dari ketidak netralan dalam menyikapi
situasi terssebut tegas FORMASSU dan
LAPAN.
Seluruh informasi
mengenai kehadiran Kepala Disbudpar tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi
dan diklarifikasi. Apabila ternyata kehadiran tersebut berdasarkan penugasan
resmi dan memiliki dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut harus
dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ternyata tidak terdapat
penugasan, tidak memiliki dasar kedinasan, atau terdapat tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka lembaga yang berwenang harus
mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
FORMASSU dan LAPAN
percaya bahwa pejabat publik yang bersih tidak perlu takut terhadap proses
klarifikasi dan pemeriksaan. FORMASSU dan LAPAN menutup pernyataannya dengan
menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor hukum dan
administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan. Namun,
tidak boleh pula ada dugaan yang beralasan kemudian dibiarkan tanpa
klarifikasi.
Posting Komentar