MEDAN — Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bersama Lembaga Advokasi Pengguna Anggaran Negara (LAPAN) menyoroti adanya kejanggalan dan pertanyaan serius terkait kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat, Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, dalam sebuah forum atau diskusi yang  membahas qanun Adat Mendaulat Sultan Langkat, yang berkaitan dengan Kesultanan Langkat.

 

FORMASSU dan LAPAN menilai kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka, khususnya apabila benar yang bersangkutan hadir dalam kapasitas sebagai pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat, pemberi kata sambutan, narasumber, atau mewakili Plt. Bupati Langkat. Pasalnya, terdapat informasi bahwa Plt. Bupati Langkat telah menyampaikan sikap bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan mencampuri apabila persoalan yang terjadi merupakan konflik internal keluarga Kesultanan Langkat.

 

Karena itu, apabila pada saat yang bersamaan terdapat pejabat struktural Pemkab Langkat yang hadir dalam forum yang membahas persoalan tersebut, maka menurut FORMASSU dan LAPAN, hal tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat justru ikut masuk atau mengambil posisi dalam persoalan internal Kesultanan Langkat.

 

“Jika benar hadir mewakili Pemkab Langkat, ada Pertanyaan Serius, Atas Dasar Penugasan Siapa?, Jangan Sampai Kebijakan Pimpinan Berbeda dengan Tindakan Pejabat di Lapangan. Kalau Pemkab Langkat menyatakan tidak ingin mencampuri internal Kesultanan Langkat, maka seluruh jajaran pemerintah daerah tentu harus menjaga konsistensi sikap tersebut, sepanjang memang tidak terdapat kepentingan atau kewenangan pemerintahan yang mengharuskan keterlibatan,” ujar Arif dan Harapan Harahap”

 

Ketua Umum FORMASSU bersama Sekjend LAPAN menyatakan, persoalan ini bukan mengenai boleh atau tidaknya seorang pejabat menghadiri suatu kegiatan, yang menjadi pertanyaan adalah: dalam kapasitas apa, atas dasar kewenangan apa, dan berdasarkan penugasan siapa pejabat tersebut hadir?

 

“Kalau hadir sebagai pribadi, tentu harus dijelaskan. Kalau hadir sebagai Kepala Dinas, harus jelas dasar kewenangan dan kepentingan kedinasannya. Kalau mewakili Plt. Bupati, tentu harus ada dasar penugasan atau mandat yang jelas. Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan pimpinan dengan tindakan pejabat di lapangan, , klarifikasi baik dari Ibu Kadis Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM dan Plt Bupati Langkat Ibu Tiorita br Surbakti menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi publik bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki keberpihakan atau ikut campur dalam persoalan internal Kesultanan Langkat.

 

FORMASSU dan LAPAN menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi atau menyatakan bahwa Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN. Namun, apabila benar terdapat kehadiran dan keterlibatan dalam forum tersebut, maka fakta tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Terlebih apabila dapat dibuktikan bahwa sebelumnya telah terdapat arahan dari Plt. Bupati Langkat agar Pemerintah Kabupaten Langkat tidak ikut campur dalam persoalan internal Kesultanan Langkat.

 

“Prinsipnya sederhana. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jadi jangan alergi terhadap pemeriksaan,” tegas Harapan Harahap

 

FORMASSU dan LAPAN memandang setidak-tidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diklarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Provinsi Sumatera Utara  dan/atau lembaga yang berwenang menangani disiplin serta kode etik ASN, antara lain:

1.      Apakah benar terdapat arahan Plt. Bupati Langkat agar persoalan internal Kesultanan Langkat tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat?

2.      Apakah Plt. Bupati Langkat mengetahui arahan tersebut?

3.      Dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir dalam forum tersebut?

4.      Apakah kehadiran tersebut berdasarkan surat tugas, disposisi, undangan resmi atau perintah kedinasan?

5.      Jika hadir sebagai pemberi sambutan atau narasumber, siapa yang memberikan mandat dan dalam kapasitas apa yang bersangkutan berbicara?

6.      Apakah forum tersebut memiliki kaitan langsung dengan tugas dan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat?

7.      Apakah kehadiran pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi keterlibatan atau keberpihakan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam persoalan internal Kesultanan Langkat?

8.      Apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, nilai dasar ASN maupun disiplin PNS yang perlu ditindaklanjuti?

 

FORMASSU dan LAPAN juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki nilai dasar yang antara lain mencakup berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Sementara itu, ketentuan mengenai disiplin PNS juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, persoalan ini bukan sekadar mengenai kehadiran seorang pejabat dalam sebuah kegiatan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap kedinasan, kewenangan jabatan, loyalitas terhadap kebijakan pimpinan, profesionalitas serta upaya menjaga keharmonisan dan netralitas pemerintahan.

 

Atas dasar itu, FORMASSU dan LAPAN mendukung apabila terdapat pihak yang akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan lembaga berwenang lainnya untuk meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Pengaduan tersebut justru merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga integritas ASN.

 

“Yang kami dorong bukan penghukuman. kami dorong adalah pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, kita hormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan pula ditutup-tutupi, karena sudah jelas Plt Bupati memberikan arahan bahwa Pemkab Langkat tidak ikut campur soal Kesultanan langkat dan menyilahkan untuk diselesaikan sendiri, lalu mengapa Kadis Parwis, hadir dalam acara yang secara nyata diduga seharusnya dia tahu, itu bagian dari ketidak netralan dalam menyikapi situasi terssebut  tegas FORMASSU dan LAPAN.

 

Seluruh informasi mengenai kehadiran Kepala Disbudpar tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan diklarifikasi. Apabila ternyata kehadiran tersebut berdasarkan penugasan resmi dan memiliki dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ternyata tidak terdapat penugasan, tidak memiliki dasar kedinasan, atau terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka lembaga yang berwenang harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

FORMASSU dan LAPAN percaya bahwa pejabat publik yang bersih tidak perlu takut terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan. FORMASSU dan LAPAN menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor hukum dan administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan. Namun, tidak boleh pula ada dugaan yang beralasan kemudian dibiarkan tanpa klarifikasi.

Post a Comment