Medan, 4 Agustus 2026 – Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset hibah negara milik Yayasan Tengku Amir Hamzah yang digunakan sebagai lahan Universitas Amir Hamzah.
Desakan tersebut menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan berkurangnya luas aset hibah dari sekitar 25 hektare menjadi kurang dari 6 hektare, sehingga terdapat indikasi sekitar 19 hektare lahan telah beralih penguasaan atau kepemilikannya. Selain itu, beredar pula laporan yang meminta penyidik mengusut dugaan penjualan tanah hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Menurut LAPAN, informasi yang berkembang tersebut merupakan pengaduan masyarakat yang patut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
LAPAN menilai bahwa apabila aset yang berasal dari hibah negara benar telah dialihkan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan negara dan dunia pendidikan, sehingga perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status hukum tanah, riwayat sertifikat, dasar peralihan hak, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi.
Ketua Dewan Pembina LAPAN, Harus Kelana Damanik, MH, menyatakan:
"Kami meminta KPK, Kejaksaan, maupun Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara profesional dan independen. Jangan biarkan dugaan hilangnya aset hibah negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan berlalu tanpa kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, Harus Kelana Damanik menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bukan hanya menyangkut nilai ekonomis tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan kepentingan publik.
"Setiap aset yang berasal dari hibah negara wajib dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."
LAPAN juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, dengan tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LAPAN berharap aparat penegak hukum segera melakukan:
Penelusuran riwayat dan status hukum seluruh aset hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah.
Audit terhadap proses peralihan hak atas tanah yang diduga telah terjadi.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat.
Penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi melindungi aset negara dan memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar